5 solusi agar gurauan bom di pesawat tak terulang lagi
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir atau Mei 2018, ada 10 insiden penumpang pesawat mengaku membawa bom. Alasan mereka sama. Sekadar bercanda. Namun gurauan mereka merugikan orang lain.
Penerbangan maskapai Lion Air rute Pontianak- Jakarta di Bandara Supadio, Pontianak ditunda karena seorang penumpang berkata tengah membawa bom. Distrik Manajer Lion Air Group Pontianak, Lukman Nurjaman mengatakan, di dalam pesawat tersebut dikabarkan seorang penumpang bercanda dengan temannya sedang membawa bom.
Namun candaan tersebut sontak didengar penumpang lainnya sehingga membuat kepanikan. "Setelah mendengar ada yang mengaku membawa bom, penumpang lainnya berhamburan keluar ketakutan," ujarnya, Senin (28/5) pukul 18.50 WIB.
-
Kenapa penumpang tersebut bercanda membawa bom? Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer
-
Kapan tabrakan pesawat jet yang membawa bom nuklir terjadi? Pada tanggal 5 Februari 1958, dua pesawat jet milik Angkatan Udara, bertabrakan.
-
Bagaimana cara Lapangan Terbang Gorda menyembunyikan pesawat? Sebagai gambaran, di masa itu lapangan terbang Gorda masih terdiri dari rawa, rumput ilalang dan wilayah hutan. Saking tebalnya semak belukar, pesawat yang sudah melaksanakan misi tertentu akan langsung disembunyikan di dalam semak-semak. Kendati berukuran besar, keberadaan pesawat tetap tidak terlacak.
-
Kapan Menhub Budi Karya Sumadi melakukan ramp check pesawat di Bandara Soekarno-Hatta? Menhub Budi Karya Sumadi melakukan pemeriksaan atau ramp check dua pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (29/3).
-
Siapa yang menyambut kedatangan pesawat di bandara Lolak? Pendaratan SAM Air berserta rombongan disambut langsung oleh Pj Bupati Bolaang Mongondow, Limi Mokodompit, bersama Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bolaang Mongondow.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,
Sayangnya, insiden tersebut bukan lah yang pertama kali terjadi. Bahkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir atau Mei 2018, ada 10 insiden penumpang pesawat mengaku membawa bom.
Alasan mereka sama. Sekadar bercanda. Namun gurauan mereka merugikan orang lain. Maskapai menjadi terlambat lepas landas, sampai ada pula penumpang yang terluka karena dilanda kepanikan sehingga lompat dari pesawat.
Berbagai pihak pun memberikan solusi agar insiden ini tidak terulang lagi.
Pemerintah tindak tegas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
Dia menambahkan, berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Untuk itu, dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," jelasnya.
Kru pesawat diberi latihan khusus hadapi ancaman bom
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib menilai petugas bandara dan pramugari mendapatkan pelatihan khusus cara menghadapi isu bom.
"Petugas bandara maupun pilot dan pramugari harus dilatih khusus menghadapi situasi ancaman (teror bom) baik bercanda maupun serius," kata Ridwan saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).
Sosialisasi larangan gurauan bom ditingkatkan
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan larangan melakukan candaan membawa bom di pesawat perlu lebih ditingkatkan. Menurutnya, aturan larangan tersebut tidak lagi hanya sekedar tulisan, tapi juga secara lisan melalui pengumuman seperti larangan membawa narkoba di pesawat.
"Ada tulisan tapi kadang tulisan itu juga enggak dibaca kali ya. Saya kira hal-hal seperti itu penting (diumumkan), bahkan saya pikir di pesawat terbang itu dan di tempat-tempat umum lah ya kalau kita naik pesawat larangan bawa narkoba sudah diumumkan ya," kata Djoko, saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).
Selain di dalam pesawat, lanjutnya, larangan tersebut juga harus diumumkan di bandara. "Dan itu juga bukan hanya di pesawat tetapi ketika masuk bandara sudah diumumkan. Bisa saja hanya guyon tapi kan guyon tapi ini sensitif, bandara itu meskipun sudah ada alat detektor tapi kan bisa saja lolos namanya orang mau berbuat apapun, bisa," imbuhnya.
Pemberian sanksi lebih berat
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai aksi serupa terus berulang sebab selama ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku tidak tegas. Dia menilai, pemerintah sudah seharusnya memperlakukan oknum penumpang pencipta teror tersebut sesuai dengan undang-undang.
Selama ini, pelaku hanya diperiksa dan dimintai keterangan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, serta pemblokiran dari maskapai bersangkutan. ika maskapai penerbangan terus melakukan hal tersebut, maka insiden gurauan bom akan terus terulang.
"Dan saya menilai maraknya ancaman bom sampai 9 kali dalam bulan Mei ini adalah akibat dari lembeknya pemerintah dalam menegakkan amanat UU itu," jelasnya.
Senada, pengamat penerbangan, Gerry Soejatman menyatakan perlu ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sosialisasi larangan sudah pasang banner di mana-mana, tapi tetap saja kejadian. Selama pelaku guyon masalah bom tidak diproses hukum sampai pengadilan, saya rasa orang akan masih mikir ini masalah ringan," jelas Gerry.
Kesadaran masyarakat
Pemerintah telah memberikan hukuman kepada siapa saja yang melakukan gurauan bom di pesawat maupun di bandara. Namun, hal ini tidak akan berhasil jika masyarakat tidak mendukung pemerintah agar insiden tersebut tidak terjadi.
"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," kata Menhub Budi.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan meski hanya sebatas candaan, ujaran membawa bom tidak sepantasnya dilontarkan di tempat umum. Sebab, akan ada sebagian orang yang mempercayainya.
"Tapi apapun orang nyebut bom ya tetep enggak boleh gitu ya. Saya pikir sanksi hukum perlu lah karena itu biar ada efek jera dan itu diwartakan (diberitakan) sehingga masyarakat itu lebih hati-hati mengucapkan itu. Enggak boleh loh sembarangan mengucapkan bom karena ini suatu kawasan areal yang harus jaga mulut lah, area yang berbahaya, jangan sembarangan," ucapnya.
(mdk/azz)