9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik Jadi Rp1.120 Triliun pada Mei 2024
- Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
- 3.213 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jawa Barat Selama 2023
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
Kecelakaan maut yang terjadi pada contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
Polisi saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan tiga kendaraan yakni Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Besar.
"Korban meninggal dengan kondisi luka bakar dari Gran Max dari arah Jakarta,"
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, Senin (8/4).
Perlu diketahui, pihak yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan dijamin mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu; Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Melansir laman resmi Jasa Raharja, untuk asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, korban yang berhak atas santunan.
Mereka ini setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Catatannya selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Nilai santunan yang diberikan tergantung fatalitas dari kecelakaan tersebut, berikut rinciannya;
- Meninggal dunia Rp50 juta
Cacat Tetap (maksimal) Rp50 juta - Perawatan (maksimal) Rp20 juta
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp500 ribu
Sedangkan bagi Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yaitu santunan atau asuransi akan diberikan kepada korban kecelakaan akibat kelalaian pengemudi lain.
Yang perlu diperhatikan, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.