Ada Dugaan Pegawai Pajak Disogok, Kemenkeu Periksa Transaksi Perusahaan Perkebunan
Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun.
"PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Bendahara negara ini membeberkan, status pajak PT A aktif dengan pengurusnya warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam transaksi janggal ini terbukti tidak melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
"Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu," kata dia.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan memang meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait transaksi yang melibatkan PT A. Hal ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak.
"Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini, memberikan uang kepada petugas pajak kami. Maka kami minta PPATK untuk memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018," kata dia.
Sri Mulyani menyebut PT A merupakan korporasi. Irjen dalam hal ini mendapatkan aduan dan mengumpulkan barang keterangan melakukan audit investigasi yang datanya berasal dari PPATK.
Terbukti Tidak Terima Uang, Oknum Petugas Pajak Kena Hukuman Disiplin dari Kasus Lain
Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan di bawahnya. Sebanyak 5 rekening dilakukan pemeriksaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada transaksi yang mengalir ke rekening pegawai Kemenkeu maupun keluarganya.
"Semuanya menunjukkan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai kemenkeu dan keluarga kemenkeu. Jadi Rp11,38 triliun ini data korporasi," kata dia.
Meski begitu, Sri Mulyani tetap melakukan penindakan kepada pegawai pajak yang dimaksud. Sebab pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukuman disiplin berdasarkan sumber data yang lain.
"Yang bersangkutan (YBS) tetap dilakukan hukuman disiplin karena kami dapat data dari sumber lain yang bersangkutan melanggar hukuman disiplin," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)