Ada Kebijakan Pajak Karbon, Tarif Listrik Berpotensi Naik Rp58 per Kwh
Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2021 mendatang. Akibatnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara akan dikenakan pajak karbon senilai USD 2 atau sekitar Rp 30.000 per ton karbon yang dilepaskan bila melebihi batas ketentuan yang diterapkan.
Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2021 mendatang. Akibatnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara akan dikenakan pajak karbon senilai USD 2 atau sekitar Rp 30.000 per ton karbon yang dilepaskan bila melebihi batas ketentuan yang diterapkan.
Adanya kebijakan ini akan berdampak pada tarif listrik. Namun Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menilai dampaknya ke tarif listrik tidak akan begitu terasa.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan kebakaran tiang listrik terjadi? Insiden terjadi ketika hujan deras tengah mengguyur lokasi tersebut.
-
Apa yang meningkatkan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik? "Dengan komitmen global untuk mengurangi emisi dan mengadopsi kendaraan listrik, permintaan untuk baterai EV akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap nikel," ujar Toto.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
"Dampaknya ke tarif listrik ada, tapi dengan harga trading Rp 30.000 tersebut dampaknya tidak banyak berpengaruh," kata Rida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/1).
Rida menjelaskan dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah tersebut dampaknya hanya sekitar Rp 58 per kwh. Sehingga dengan adanya kebijakan ini tidak akan banyak mempengaruhi tarif listrik.
"Sedikit sekali angkanya, hanya 0,58 rupiah (Rp 58) dari kita yang sekarang per kwh Rp 1.400-an. Jadi ini kecil sekali, tidak terasa sebenarnya," ungkap Rida.
Rida mengatakan kebijakan tersebut juga baru berlaku untuk para PLTU batubara yang menghasilkan listrik di atas 100 megawatt. Sedangkan bagi PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt baru dikenakan tarif pajak karbon pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, dampak pengenaan pajak karbon tidak akan begitu terasa ke masyarakat karena pengenaannya dilakukan secara bertahap. Terlebih sumber energi listrik di Tanah Air tidak semua berasal dari PLTU batubara, ada juga yang menggunakan PLTA, gas bumi, biomassa dan lain-lain.
Baca juga:
Ekspor Listrik PLN ke Singapura Raih Lampu Hijau KKP
Usai Diguncang Gempa, Listrik Seluruh Pelanggan Wilayah Banten Telah Kembali Menyala
Cerita Masyarakat Kecamatan Sayan Sambangi PLN Minta Fasilitas Listrik 24 Jam
296 Gardu Listrik Distribusi Terdampak Gempa Banten
PLN Sempat Krisis Bahan Baku, Sudah Amankah RI dari Potensi Mati Lampu?
Pertolongan Pertama saat Kesetrum Listrik yang Perlu Diketahui