Ada UU Anyar, Tax Ratio Indonesia 2022 Diproyeksi Capai 9 Persen
Kementerian Keuangan memproyeksi rasio pajak Indonesia pada 2022 akan tumbuh tinggi dikisaran 9 persen dari PDB. Proyeksi tersebut optimis tercapai, sebab pemerintah telah meresmikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021 lalu.
Kementerian Keuangan memproyeksi rasio pajak Indonesia pada 2022 akan tumbuh tinggi dikisaran 9 persen dari PDB. Proyeksi tersebut optimis tercapai, sebab pemerintah telah meresmikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021 lalu.
“Dalam jangka 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB. Ini lebih baik daripada yang sudah diasumsikan di dalam APBN 2022,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, dampak UU HPP dalam rangka jangka menengah, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat di tahun 2025. Proyeksi itu bisa tercapai lebih awal jika pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.
“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang juga terus yang terjadi dengan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam UU APBN TA 2022, pendapatan negara diperkirakan mencapai RP 1.846,1 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari perpajakan diperkirakan Rp 1.510,0 triliun, PNBP Rp 355,6 triliun dan hibah Rp 600 miliar.
Kebijakan dalam UU HPP akan mulai diimplementasikan mulai tahun depan. Dua diantaranya program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang akan dimulai pada Januari 2021 selama 6 bulan dan kenaikan PPN menjadi 11 persen yang akan berlaku pada April 2021.
Selanjutnya
Dia mengatakan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan proses, perencanaan dan pelaporan PNBP, penguatan tata kelola dan pengawasan optimalisasi pengelolaan aset, sertifikasi penanganan penagihan dan penyelesaian, juga mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan dari layanan.
Menurutnya, disahkannya UU HPP dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu itu menjadi tonggak sejarah Indonesia dalam perjalanan panjang reformasi perpajakan, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 80-an.
“Undang-undang HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensial nya, dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan. Sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi administrasi misalnya undang-undang HPP ini menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan adaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan undang-undang HPP ini dalam APBN akan memperkuat aspek keadilan dalam beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, serta berpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang adalah pelaku utama ekonomi nasional.
“Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi undang-undang HPP ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)