AFPI Bina 50 Calon Pelaku Industri Fintech Agar Terdaftar di OJK
AFP| menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau perusahaan pendanaan online di Indonesia. Kegiatan ini dibuat untuk meminimalisir jumlah perusahaan P2P Lending ilegal yang kerap bermain di industri financial technology (fintech) dalam negeri.
Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFP|) menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau perusahaan pendanaan online di Indonesia. Kegiatan ini dibuat untuk meminimalisir jumlah perusahaan P2P Lending ilegal yang kerap bermain di industri financial technology (fintech) dalam negeri.
Wakil Ketua Umum AFPl Sunu Widyamoko mengatakan, pembekalan ini bertujuan agar seluruh stakeholders yang telah mengikuti seminar dari asosiasi mendapat prasyarat untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggaran Fintech P2P Lending.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
"Hari ini kami mengadakan acara pembekalan untuk 50 platform Peer to Peer Lending sebagai syarat terdaftar di OJK. Kami ditunjuk sebagai asosiasi resmi oleh OJK untuk mengembangkan industri ini supaya jadi industri yang lebih sehat dan kuat," tuturnya di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menekankan, pihaknya benar-benar memandang serius tanggung jawab membina calon pelaku industri ini untuk taat kepada peraturan Fintech P2P Lending yang dicanangkan OJK.
"Kita tidak hanya ingin fire fighting, tapi ingin mengedukasi apa yang jadi guidance dan arahan dari regulator," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyampaikan, seminar yang diadakan AFPI tersebut wajib diikuti oleh pemegang saham, komisaris dan direksi calon perusahaan pendanaan online.
Ini adalah seminar yang wajib diikuti, agar mereka selayaknya memahami regulasi terkait yang ada di Indonesia," imbuh dia.
Dengan adanya seminar ini, ia berharap, penyelenggaraan Fintech P2P Lending ke depannya mampu melindungi konsumen hingga menjaga kepentingan nasional.
"Dengan begitu, dana konsumen tidak hilang, data digital pribadi tidak disalahgunakan, dan pengguna pun hidupnya bisa makin sejahtera. Jangan sampai juga, ini (Fintech P2P Lending) jadi model bisnis baru yang ilegal untuk menghimpun dana publik," ungkap dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
INDEF Prediksi LinkAja Mampu Kalahkan GO-PAY dan OVO
INDEF Catat Fintech Sumbang Rp 25,97 T ke PDB dan Serap 215.443 Pekerja
Platform Digital Tokoin Dorong Digitalisasi Bisnis UMKM
OMD Worldwide Dinobatkan Jadi Global Media Agency of The Year
Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?