AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol
Ia pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Ia pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU Ada Kartel Suku Bunga Pinjol
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada Kartel Suku Bunga Pinjol
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar angkat bicara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan kartel bunga pinjaman online.
Ia mengaku pihaknya hanya baru menerima rilis dari KPPU, namun untuk surat resmi yang dilayangkan atas temuan dugaan itu belum diterimanya.
- Potret Ayu Ting Ting saat Hadir di Pesta Pernikahan Sepupu, Tampil Cantik Kenakan Busana Kebaya
- DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya
- KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI
- Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya
"Kami terima rilis KPPU, tapi surat resminya belum diterima. Kalau suratnya diterima kami klarifikasi," kata Entjik dalam acara konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (6/10).
Ia pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Padahal, lanjut Entjik sesuai dengan code of conduct mengenai bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.
"Yang kita atur ini maksimum dan bukan 0,8 persen tapi 0,4 persen. Memang dua tahun lalu 0,8 persen, lalu kami sudah ganti menjadi 0,4 persen," jelasnya.
Ia pun berharap KPPU dan AFPI bisa bertemu dalam waktu dekat untuk berdiskusi tentang dugaan kartel ini.
merdeka.com
"Kita akan komunikasikan juga dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk melakukan penyelidikan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.
"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ukat Deswin dalam keterangannya, Jumat (6/10).