Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak
Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Himpunan Wiraswasta Nasional (Wiswana) Minyak dan Gas (Migas) menyebut bahwa agen LPG 3 Kilogram di Indonesia mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan agen gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Dia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (17/10).
Terkait dengan keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya telah mengirimkan surat dan juga meminta klarifikasi dari Dirjen Pajak. Namun, dua bulan surat itu dikirimkan ke Dirjen Pajak dan hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti. Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sebelum ada aturan jelas dan masih ada upaya mencari solusi yang dilakukan, sehingga diharapkan kegiatan penagihan pajak itu dihentikan dilakukan agar tidak terjadi keresahan di kalangan agen.
Konsultan Pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza menambahkan terdapat penggalian potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar akibat selisih harga jual ke pangkalan. Maka, PPh atas penebusan LPG belum sepenuhnya final.
“Padahal, perlakuan pajak terhadap agen LPG seharusnya merujuk pada berbagai aturan yang ada, yang menetapkan bahwa pemungutan PPh bersifat final dan dibayarkan saat pembelian barang,” ujarnya.
Kondisi Timbulkan Keraguan
Dia mengatakan perlakuan yang berbeda-beda di antara KPP terkait pengenaan pajak. Sehingga, kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan agen LPG mengenai keadilan pemungutan pajak.
Dalam prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, harus ada asas keadilan, kepastian administrasi, dan yuridis agar tidak timbul ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
“Agen gas LPG 3 kg berharap agar Dirjen Pajak tidak memajaki HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan terkait HET tersebut,” kata Henry.
Salah satu perwakilan Agen LPG 3 Kg dari Kabupaten OKU Selatan Tanry mengatakan dirinya merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Dirjen Pajak.
Hal ini merupakan hal baru baginya sebab sejak membuka usaha pada Tahun 2013 tidak ada kebijakan yang seperti itu.
"Sebagai wajib pajak saya berharap agar kebijakan dapat berlaku sesuai Undang-undang yang ada," kata dia.
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel Teguh Pribadi Prasetya mengatakan Kuasa Hukum dari Hiswana Migas telah menyampaikan surat ke Kanwil DJP Sumsel Babel dan juga beberapa Kanwil lainnya.
"Kami sudah respon dan telah diteruskan ke kantor pusat terkait hal tersebut, karena seluruh kewenangan di pusat,” katanya.