Airlangga: Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Tinggal Diterbitkan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.
"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (re:akan diterbitkan)," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/7).
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana peran Indonesia dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik global? Indonesia dapat terus memperkuat perannya sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan baterai EV global, tidak hanya memenuhi permintaan domestik tetapi juga kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan global akan nikel berkualitas tinggi.
-
Kapan sektor otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat? Pada tahun 2000-an, sektor otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun sudah dibahas bersama DPR. "Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetep ppnb nya tinggi," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji pihaknya terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.
Ke depan pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik.
Baca juga:
Ditjen Pajak Beri Sinyal PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen
Kendaraan Mobil Listrik Akan Lewati Uji Kelaikan di BPLJSKB Bekasi
JK Sebut Mobil Listrik Perlu Dikembangkan Atasi Polusi di Jakarta
Pengusaha Saran Menteri Jokowi Gunakan Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas
Pengusaha Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Mobil Listrik
Kurangi Polusi Udara, Grab Akan Kembangkan Kendaraan Lisrik di Jakarta