Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty
Kami memberikan fasilitas untuk kebebasan (gratis) bea pengalihan nama tersebut sampai 31 Desember 2017. Jadi walaupun TA sudah selesai maret yang lalu, bapak ibu yang masih punya tanah mungkin waktu beli pakai nama Adik, istri, atau menantu, sekarang sudah diakui hartanya dan akan dibaliknamakan kepada nama WP asli.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 memberi fasilitas istimewa para wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) untuk melakukan balik nama aset atau harta yang mereka miliki.
Kebijakan ini diperlukan karena banyak WP yang tidak mendeklarasikan seluruh hartanya pada saat ikut program TA. Banyak aset atau harta terutama dalam bentuk tanah dan bangunan yang tidak memakai nama pemilik asli.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
"Dalam pernyataan harta bersih, maka kemudian muncul kebutuhan untuk mengubah harta yang selama ini diatasnamakan pada pihak lain. Karena sudah dideklarasikan dalam TA oleh para WP yang ikut TA, maka harta dalam bentuk tanah dan bangunan yang diatasnamakan pada orang lain itu, maka dikembalikan kepada pemilik aslinya," kata Sri Mulyani, dalam acara sosialisasi PMK 165 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (27/11).
Perempuan yang akrab disapa Ani tersebut menjelaskan, proses balik nama tersebut biasanya membutuhkan berbagai jasa dari notaris, PPAT, dan BPN. Namun, para WP yang telah mengikuti program TA memiliki keistimewaani dalam proses balik nama.
"Kami memberikan fasilitas untuk kebebasan (gratis) bea pengalihan nama tersebut sampai 31 Desember 2017. Jadi walaupun TA sudah selesai maret yang lalu, bapak ibu yang masih punya tanah mungkin waktu beli pakai nama Adik, istri, atau menantu, sekarang sudah diakui hartanya dan akan dibaliknamakan kepada nama WP asli yang membeli aset tersebut," ujarnya.
Proses tersebut difasilitasi oleh negara sehingga tidak perlu membayar pajak untuk balik nama. Selain itu, proses tersebut tidak perlu surat dokumen tapi cukup dengan SKB atau surat keterangan ke BPN untuk melakukan pengalihan nama tersebut.
Ani sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan A. Djalil terkait fasilitas balik nama tersebut.
"Untuk memberikan keyakinan bahwa dalam proses pengubahan dari harta tanah dan bangunan dari nominee kepada pemilik asli hanya dibutuhkan surat keterangan dan SKB. Kami memang mendengar banyak yang mengatakan, ternyata notarisnya tidak menerima. Sehingga kami undang ikatan notaris dan ikatan PPAT. Kita harapkan sosialisasi untuk menjelaskan kepada para notaris dan seluruh aparat BPN."
Ani menekankan, fasilitas ini hanya berlaku untuk harta atau aset yang dideklarasikan dalam TA dan dokumen dengan kondisi di lapangan harus sesuai. Misal, jika tertera luas tanah 500 hektare maka akan disesuaikan dengan luas asli di lapangan. "Itu yang kemudian juga kita lakukan beberapa hal yang sifatnya verifikasi."
Baca juga:
Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II
Luncurkan PAS-Final, Ditjen Pajak kembali ajak masyarakat lapor harta
Ditjen Pajak tegaskan tak ada Tax Amnesty jilid II
Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar
ICW temukan kerugian negara di sektor energi hingga Rp 133,6 T