Amanat UU Asuransi, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi. Dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.
Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air. Sebab, dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuh kembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).
Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.
"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.
Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.
OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP. "Menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujarnya.
OJK: Industri Asuransi Melemah Akibat Kondisi Ekonomi Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pertumbuhan premi industri asuransi di 2018 hanya mampu mencapai angka 9 persen. Padahal di tahun-tahun sebelumnya angka pertumbuhan selalu double digit.
Namun demikian, Kepala Dept Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah optimis di tahun ini asuransi mampu bangkit kembali.
"Tahun ini, targetnya double digit, 12 persen - 15 persen," kata dia dalam acara diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurutnya, melemahnya pertumbuhan asuransi di tahun 2018 diakibatkan oleh kondisi ekonomi global yang penuh gejolak. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap dunia bisnis, termasuk asuransi.
Dia berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pelaku bisnis agar dapat melakukan suatu perbaikan atau inovasi. Sebab tahun ini asuransi memiliki peluang cukup bagus untuk meningkatkan pertumbuhannya. "Industri asuransi masih potensial tumbuh ke depan," dia menambahkan.
(mdk/bim)