Amankah Beli Mobil Status Masih Kredit di Leasing? Berikut Penjelasan dan Hitung-hitungannya
Over kredit mobil merupakan proses transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas.
Membeli mobil secara over kredit atau masih di status cicilan kredit sudah menjadi hal lumrah. Cara ini dipilih lantaran biaya yang lebih murah dibandingkan membeli mobil baru.
Melansir laman Astraotoshop.com, over kredit mobil merupakan proses transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas. Dalam over kredit, kepemilikan akan mobil dialihkan dari penjual awal kepada pembeli baru, dengan pembayaran kompensasi untuk DP dan angsuran yang telah dibayarkan sebelumnya.
-
Kapan mobil bisa ditarik oleh leasing? Penarikan kendaraan dapat dilakukan setelah debitur melewati dua kali jangka waktu pembayaran angsuran.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang perlu Anda pahami sebelum melakukan pembelian mobil secara over kredit untuk mengindari risiko penipuan dan masalah hukum di masa yang akan datang.
Berikut panduan aman membeli mobil over kredit:
1. Buat perjanjian over kredit mobil yang aman
Langkah awal yang harus diperhatikan dalam pembelian kendaraan over kredit adalah menjaga keamanan perjanjian. Pastikan untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap detail dalam kontrak over kredit mobil, termasuk syarat dan ketentuan yang mengikat baik pihak penjual maupun pembeli.
"Hal ini akan membantu mencegah terjadinya masalah di kemudian hari," tulis Astraotoshop.com dikutip Jumat (22/11).
- Mobil Baru atau Bekas? Ini Pertimbangan Penting Sebelum Mengambil Kredit
- Perbandingan Leasing dan Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan?
- Istilah dalam Kredit Mobil yang Harus Anda Pahami Sebelum Membeli
- Kredit Motor dan Mobil Orang Indonesia Naik Jadi Rp400 Triliun di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan Bermotor
2. Hubungi pihak bank atau leasing
Selanjutnya, kedua belah pihak disarankan untuk meminta persetujuan pihak bank atau leasing sebelum over kredit mobil. Bank atau leasing memegang peran penting dalam proses over kredit, sebagai pihak yang mengatur premi asuransi mobil, pembiayaan mobil dan memastikan transaksi dilakukan secara sah.
3. Cek proses transaksi dan pembayaran cicilan
Selanjutnya, cek proses transaksi juga tidak boleh diabaikan. Pastikan untuk melakukan pengecekan transaksi secara cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Ingat, selalu perhatikan setiap langkah transaksi, mulai dari proses negosiasi harga hingga penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan over kredit mobil.
Cara Perhitungan Cicilan
4. Ketahui cara perhitungan cicilan dan pembayaran over kredit
Sebagai contoh dalam skenario pembelian mobil secara over kredit, Anda sebagai pembeli akan melakukan pembayaran angsuran selama 48 bulan kepada penjual. Sementara telah dibayarkan angsuran sebelumnya selama 12 bulan, serta pembayaran asuransi mobil All Risk sebesar Rp12 juta rupiah.
Detail pembayaran per bulan dan informasi terkait sebagai berikut:
- Besaran angsuran per bulan: Rp4 juta
- Sisa angsuran yang harus dibayar: 36 bulan
- Sisa masa berlaku asuransi: 36 bulan
- Tingkat bunga cicilan: 10 persen
- Harga mobil saat ini: Rp150 juta
- Biaya modifikasi dan lain-lain: Rp2 juta
Berikut contoh perhitungannya:
1. Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
2. Rp150 juta + (10% x Rp150 juta) + (¾ x Rp12 juta) + Rp2 juta – (36 bulan x Rp4 juta) = Rp32 juta.
Dari simulasi tersebut, pembeli harus membayar kepada penjual senilai Rp32 juta rupiah sebagai biaya pengganti over kredit mobil.
Status Kepemilikan Mobil
5. Pastikan status kepemilikan mobil
Ingat, sebelum melakukan transaksi over kredit kredit cek terlebih dahulu status kepemilikan mobil. Dalam sejumlah kasus, status kepemilikan kredit pada mobil tersebut seringkali menjadi masalah yang kompleks.
Selanjutnya, pastikan untuk mengalihkan status kepemilikan kredit dan hal ini telah dialihkan dengan benar. Selain itu, pembeli perlu melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang terkait, seperti surat perjanjian over kredit dan surat kepemilikan kendaraan.
6. Cek kondisi kendaraan
Terakhir, cek kondisi mobil dalam over kredit. Meskipun umur kendaraan masih muda, tidak ada jaminan bahwa mobil over kredit memiliki kualitas mesin yang baik.
Dengan ini, pembeli perlu melakukan pengecekan menyeluruh termasuk memeriksa kondisi mesin, sistem kelistrikan, sistem kaki-kaki, serta semua komponen lainnya untuk memastikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi prima. Jika tak memiliki pengetahuan terkait kendaraan, Anda tak sungkan untuk meminta bantuan ahli otomotif.