AMTI kritik cara kampanye antirokok libatkan anak-anak
Budidoyo mengkritik cara kampanye antirokok yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa–siswi SLTP di beberapa daerah. Para siswa diajak untuk menurunkan sejumlah reklame.
Kampanye antirokok terus bergulir di Tanah Air. Tercatat, banyak aliran dana dari pihak asing masuk ke Indonesia. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.
Dikutip dari laman tobaccocontrolgrants.org, Bloomberg Initiative telah mengucurkan dana hingga Rp 105,308 triliun ke pelbagai LSM, universitas dan kementerian, termasuk Muhammadiyah. Jumlah uang yang diberikan bervariasi, tergantung bentuk kampanye yang dilakukan masing-masing lembaga.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Apa saja bahaya asap rokok yang menempel di pakaian? Asap rokok yang menempel pada pakaian tidak hanya menyengat dan tidak nyaman, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang bahaya asap rokok yang menempel pada pakaian: 1. Zat Kimia Berbahaya Asap rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, formaldehida, naftalena, dan tobacco-specific nitrosamines (TSNAs). Zat-zat ini dapat menempel pada permukaan pakaian dan berpotensi menyebabkan berbagai kondisi kesehatan yang serius, seperti kanker, Sudden Infant Death Syndrome (SIDS), dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).
-
Di mana Rumah Lontiok berada? Rumah tradisional milik masyarakat Kampar di Provinsi Riau ini memiliki ciri khas yang unik, penuh filosofi, dan punya makna yang mendalam.
-
Kenapa Rumah Lontiok didesain sebagai rumah panggung? Penambahan tiang penyangga di bagian bawah rumah ini berfungsi untuk melindungi penghuni rumah dari serangan hewan buas dan bencana alam seperti banjir bandang.
-
Bagaimana Rumah Apung Tambaklorok dibangun? Rumah apung ini merupakan rumah tanpa pondasi. Struktur rumah berdiri dengan alas tongkang yang mengapung di atas permukaan air.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) sendiri mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.
"Kami berpandangan bahwa merokok merupakan pilihan orang dewasa dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Permasalahan perokok anak merupakan isu yang kompleks dan memerlukan peran maupun kerja sama oleh semua pihak yang terkait baik keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah serta pabrikan," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo Siswoyo di Jakarta, Selasa (1/3).
Meski demikian, Budidoyo mengkritik cara kampanye antirokok yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa–siswi SLTP di beberapa daerah. Para siswa diajak untuk menurunkan sejumlah reklame.
"Sangat tidak tepat karena melibatkan anak-anak di bawah umur dan dilakukan pada jam belajar yang seharusnya para siswa mengikuti pelajaran di sekolahnya. Jika ada penempatan reklame rokok di lingkungan sekolah, seyogyanya Yayasan Lentera Anak bisa bekerja sama dengan aparatur yang berwenang, karena aturan tentang media luar ruang telah diatur dalam PP 109/2012."
Dalam pandangan Budidoyo, kebiasaan merokok bagi anak-anak dan kalangan remaja, sejatinya bukan serta merta karena adanya iklan melainkan faktor lingkungan yang lebih berperan.
Pemerhati Hak Anak, Aan Subhansyah mengatakan, pelibatan anak-anak atau pelajar dalam kegiatan kampanye antirokok jelas bukan tindakan yang bijaksana dan sama sekali tidak mendidik.
"Anak-anak atau pelajar memang perlu mendapatkan edukasi tentang rokok, tetapi bukan dengan mengajak mereka melakukan tindakan sepihak, mengabaikan aturan dan cenderung main hakim sendiri," ujar Aan.
Tindakan merazia iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum dan di warung-warung penjual rokok, lanjut Aan, adalah tindakan sepihak karena bukan kewenangan Yayasan Lentera Anak, melainkan wewenang petugas pemerintah dan harus sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. "Sejauh ini kampanye yang dilakukan memang selalu menggunakan wacana ancaman dan menakut-nakuti. Cara-cara seperti itu sangat diragukan keefektifannya," katanya.
Baca juga:
Aksi ratusan pelajar tolak iklan rokok di lingkungan sekolah
Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta
Nyalakan rokok dengan lilin dalam gereja, wanita ini dipenjara
Dr Syarif: Pemain Timnas wajib bebas rokok dan alkohol
Kemenkes sebut di Indonesia anak SD sudah merokok