Anak Buah Menteri Susi: Teluk Benoa Masuk Kawasan Konservasi, Tidak Ada Reklamasi
Nantinya, KKM Teluk Benoa akan diarahkan untuk dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim sehingga seharusnya tidak boleh ada reklamasi yang dilakukan di cakupan tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi kembali menegaskan bahwa Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019.
Nantinya, KKM Teluk Benoa akan diarahkan untuk dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim sehingga seharusnya tidak boleh ada reklamasi yang dilakukan di cakupan tersebut.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Dimana letak pulau pribadi milik Susi Pudjiastuti? Pulau yang diberi nama Pulau Susi itu merupakan pemberian warga Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bentuk penghargaan terhadap Susi ketika menolong korban tsunami.
-
Siapa yang mengajak petani di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan bantuan dari Kementan? Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para petani di wilayahnya untuk memanfaatkan bantuan kementan secara optimal, terutama dalam meningkatkan produksi padi dan jagung sebagai komoditas strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
-
Bagaimana Susi memanfaatkan Pulau Susi? Justru, dia memanfaatkan Pulau Susi untuk budidaya lobster.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulawesi Selatan? Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sulawesi Selatan.
-
Kapan Sutiyoso mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol? Surat pengunduran diri Sutiyoso disampaikan pada 13 Oktober lalu.
"Tidak ada (reklamasi). Kan sesuai dengan 15 titik itu, tidak ada. Selama ini yang punya izin juga kan belum melakukan apa-apa, nanti akan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan," ujar Brahmantya usai ditemui di kantornya, Selasa (15/10).
KKM Teluk Benoa sendiri memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 muntig, alias titik suci yang diperuntukkan bagi aktivitas ritual keagamaan/adat masyarakat di sana.
Sementara zona pemanfaatan terbatas digunakan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
Teluk Benoa selama ini menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi. KKP berharap, pemerintah daerah Provinsi Bali dapat segera melakukan pengelolaan KKM dengan menunjuk organisasi pengelola, menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan, penataan batas dan sosialisasi.
"Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari," tutur Brahmantya.
Tanggapan Gubernur Bali
Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi mendatangani keputusan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut, tertuang di surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
"Tadi saya menerima utusan dari Kementeri kelautan dan Perikanan berkenaan dengan telah keluarnya yang di dalamnya ada lampiran peta kawasan Teluk Benoa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi. Jadi harus ditandatangani oleh Gubernur dan saya sudah tandatangani tadi," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10) sore.
"Kemudian saya sempat menelpon Ibu Menteri (Susi) untuk mengkonfirmasi mengenai kebijakan dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandai tangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," sambung Koster.
Koster juga menjelaskan, dalam keputusan tersebut ada 5 poin. Pertama yaitu keputusan tersebut tentang kawasan konservasi maritim Teluk Benoa yang ditandatangani langsung oleh Menteri Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
Kemudian kedua, kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Ketiga, daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare, meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali atau Telung Tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.
Selanjutnya ke empat, daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
"Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi kawasan konservasi maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan," ujar Koster.
Koster juga menjelaskan, batas koordinat kawasan konservasi maritim Teluk Benoa dengan titik koordinat batas terluar kawasan, sejumlah 234 titik peta kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Dia juga menjelaskan, keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 perihal usulan penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, Denpasar, Bali.
Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada tanggal 6 September 2019 lalu, yang dihadiri para Sulinggih, Bendesa Adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa, kelompok ahli, LSM atau NGO, asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi Masyarakat Bali," ujar Koster.
"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi," sambung Koster.
Koster juga menjelaskan, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata. "Dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru," ujar Koster.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)