APEKSI Keberatan Pemerintah Tambah Lembaga Pengawasan APBD
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menolak rencana pemerintah menambah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawasan intern terhadap APBD. BPKP akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka memberikan masukan kepada presiden.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menolak rencana pemerintah menambah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawasan intern terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BPKP akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka memberikan masukan kepada presiden.
"Kami tidak sepakat dengan hal ini karena kami sudah dihadapkan dengan pengawasan berlapis," kata Ketua APEKSI, Bima Arya, dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana respon Aria Bima terhadap peluang Budi Djiwandono maju Pilgub Jakarta? Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada Aria Bima, merespons peluang politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono atau biasa disapa Budi maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Apa pendapat Aria Bima mengenai Budi Djiwandono maju Pilgub Jakarta? Dia menilai, sosok Budi lebih tepat berada di Parlemen ketimbang mengikuti Pilgub Jakarta.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
Bima menjelaskan rencana tersebut termaktub dalam pasal 148 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada ayat tersebut bertuliskan lembaga pemerintah yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dalam hal tertentu melakukan pengawasan intern terhadap RAPBD maupun pelaksanaan APBD dalam rangka memberikan masukan kepada presiden.
Wali Kota Bogor ini menilai alasan yang digunakan pemerintah tersebut kurang tepat. Sebab saat ini sudah ada banyak jenis pengawasan terhadap APBD Pemerintah Daerah.
Setidaknya saat ini sudah ada enam pengawasan terhadap APBD. Mulai dari pengawasan sebelum penetapan APBD yang dalam RUU tersebut beristilah evaluasi. Lalu ada pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah dan pengawasan melalui audit yang dilakukan BPK.
Dari sisi politik pengawasan dilakukan oleh DPR. Pengawasan publik dilaksanakan masyarakat, media massa dan lain sebagainya. Belum lagi pengawasan yang dilakukan aparat penegakan hukum. "Pengawasan kami ini sedang banyak dan berlapis, dari gubernur, audit BPK, politik dari DPR, publik dan pengawasan khusus yang dilakukan KPK," ungkap Bima.
Namun, bila memang Pemerintah Pusat berkehendak demikian, maka APEKSI mengusulkan agar BPKP menjalankan fungsinya menjalankan pre-audit atas rancangan Perda APBD. "Jika ada mekanisme baru yang dikenal dengan istilah pre-audit dn dilakukan oleh lembaga ini (BPKP) maka APEKSI mengusulkan mekanisme evaluasi atas Perda APBD tidak diperlukan lagi," tandasnya.
Baca juga:
Anggaran Dialihkan untuk Covid, Proyek Infrastruktur di Jabar Dihentikan dan Ditunda
Tangani Covid-19, Pemkab Kukar Tambah Alokasi Anggaran Kesehatan Rp60 Miliar
Ketua Komisi XI: RUU HKPD akan Sinergikan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
Lewat RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah
Sri Mulyani: RUU HKPD untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Nunukan Kewalahan Urus Kelebihan Honorer, Tak Produktif dan Bebani APBD