Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti
Apindo menilai kepemilikan properti oleh asing bakal menggenjot penerimaan devisa negara
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keseriusan pemerintah yang akan memberikan izin warga negara asing (WNA) memiliki hak atas properti. Mengaca dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia, Indonesia telah tertinggal dalam penerapan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito mengatakan, padahal, banyak warga negara Indonesia (WNI) sudah memiliki hunian di luar negeri. "Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana semua orang asing boleh beli," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, tak diperbolehkannya asing memiliki properti di dalam negeri, membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan devisa. "Kita digebukin orang tapi gak mau bales. Orang kita itu beli (properti) di mana-mana, jadi devisanya kita keluar. Tapi kita gak boleh devisanya (WNA) mereka masuk ke kita," ungkapnya.
"Memang ada pro dan kontra, karena takut harga naik. Padahal orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun harga naik," tambah Suryadi.
Dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah, para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.
"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil kalau rugi ditinggalin. Jadi mereka nggak gampang kabur," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menggodok aturan untuk kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Nantinya aturan tersebut seiring dengan kelonggaran izin tinggal di Indonesia bagi para WNA.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan menjelaskan melalui aturan tersebut juga properti yang telah dimiliki warga asing bisa diturunkan kepada ahli warisnya.
"Dia bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal, kalau tidak dapat izin tinggal jangan sampai kepemilikan properti sebagai alasan untuk mereka datang secara gelap," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, asing diperbolehkan memiliki properti dengan syarat adanya surat keterangan izin tinggal.
"Kalau dia turis, harus nginep di hotel. Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup, karena orang hidup butuh rumah, orang meninggal butuh kuburan," jelas dia.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, dalam hal ini kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp 5 miliar.