April 2020, Ponsel BM di Indonesia Tak Bisa Lagi Dipakai
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Kita perlu waktu 6 bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada. Baik di operator seluler maupun di Kemenperin," kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10).
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto menyampaikan selain sosialisasi, proses pembaruan data juga akan dilakukan.
"Karena kita kan sedang melakukan perundingan dengan GSME, itu kan ada agreement yang akan kita bangun untuk transfering dan upload data. Nah itu kan harus secara prudent kita lihat betul agreement itu jangan sampai mencederai kepentingan Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.
Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. "Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan," jelasnya.
IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Baca juga:
3 Kementerian Kerjasama Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani
Jika Aturan Pemblokiran Ponsel Diketok, Butuh Waktu 6 Bulan Masa Transisi
Begini Sebab Ponsel Ilegal Masih Marak
Sistem Registrasi IMEI Dijamin Keamanannya
Pengamat sebut Pemblokiran IMEI Punya Potensi Rugikan Konsumen