Arab tak lagi bebas pajak, calon jemaah haji dan umrah siap-siap kena kenaikan biaya
Pengenaan pajak 5 persen dari pemerintah Arab Saudi diperkirakan akan berdampak pada naiknya biaya perjalanan haji dan umrah dari negara lain termasuk dari Indonesia. Setidaknya kenaikan ongkos haji dan umrah akan naik minimal 5 persen disesuaikan dengan besaran kenaikan pajak tersebut.
Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai tahun ini menerapkan pengenaan pajak 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah mengatakan hal tersebut bisa berdampak pada naiknya biaya perjalanan haji dan umrah dari negara lain termasuk dari Indonesia.
-
Bagaimana cara petugas haji Arab Saudi memeriksa jemaah haji di Mekkah dan Madinah? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi? Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 lalu.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Siap-siap naik mulai 1 Januari sama dengan Arab. Kita kan mau tidak mau menaikkan, masyarakat juga harus paham bagaimanapun juga ini kan termasuk kebijakan dari pemerintah sana dan kita dikenakan itu," kata Budi saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/1).
Budi menjelaskan, setidaknya kenaikan ongkos haji dan umrah akan naik minimal 5 persen disesuaikan dengan besaran kenaikan pajak di Arab Saudi. Mengingat, semua transaksi di Arab Saudi otomatis mengalami kenaikan pasca diterapkannya kebijakan tersebut.
Ada pun beberapa transaksi yang berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di antaranya adalah kebutuhan transportasi, penginapan dan makan. "Semuanya harus minimal dinaikan 5 persen karena seluruh transaksi di sana dinaikkan 5 persen dari mulai bis, hotel segala macam yang naikkan kan mereka," imbuhnya.
Baca juga:
Sri Mulyani masih kaji pengenaan bea masuk terhadap barang impor tidak berwujud
Ini cara Sri Mulyani kejar pendapatan pajak di 2018
Sri Mulyani beberkan moncernya penerimaan negara sepanjang tahun lalu
Realisasi penerimaan negara dalam APBN-P 2017 capai Rp 1.655,8 triliun
Jakarta raup pajak 2017 Rp 36 T, terbesar dari BPHTB dan reklame