Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi di pedesaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan meskipun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sering dianggap sebagai entitas kecil, namun LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Saat ini, tercatat ada 253 LKM di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah. Total aset LKM ini menunjukkan angka yang menggembirakan dengan pertumbuhan 9,73 persen atau mencapai Rp1,64 triliun.
- Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
- Hutama Karya Tempati Peringkat 10 BUMN dengan Aset Terbesar, Kini Tembus Rp169,7 Triliun
- Ketua KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia di Triwulan I-2024 Masih Terjaga
- Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Menurutnya, walaupun angka ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan lembaga keuangan besar lainnya, kontribusinya bagi ekonomi mikro, khususnya di daerah pedesaan, sangat signifikan.
“Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73% menjadi Rp 1,64 triliun. Kami mohon jangan dibandingkan dengan yang besar-besar. Kenapa demikian? Karena yang seperti ini kalau kita bagi rata memang terlihat kecil tapi di daerah sangat besar kami yakin itu,” kata Agusman dalam peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11).
Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028, yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat, serta keempat, penguatan ekosistem dan pengawasan.
“Roadmap ini ada 4 pilar pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritasi konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” ujarnya.
Lebih lanjut Agusman, menjelaskan, adanya Undang-Undang P2SK yang diterbitkan pada Januari 2023 memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam pengaturan LKM. Salah satu pencapaian besar dari Undang-Undang ini adalah adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar, yang akan lebih memudahkan pengawasan dan pembinaan.
Maka dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keberagaman LKM di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan lebih terstruktur. Selain itu, Undang-Undang P2SK juga mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kecil kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pemberdayaan ekonomi lokal, membantu memperkuat kapasitas dan tata kelola LKM agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Kami, kepala kantor OJK didaerah tentu saja nanti akan memberikan pelayanan yang mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik supaya LKM di seluruh nusantara ini tetap tumbuh berkembang dengan baik ini yang kami titipkan kepada masing-masing Kepala OJK di daerah dan seluruh insan OJK di daerah untuk membantu penguatan dan pengembangan LKM ke depan secara lebih baik,” pungkasnya.