Asosiasi minta tarif transportasi online disetarakan dengan angkutan umum
Anggota Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah saat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 direvisi. Antara lain mengenai pengaturan tarif, kuota dan pengaturan terhadap perusahaan aplikasi.
Anggota Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah saat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 direvisi. Antara lain mengenai pengaturan tarif, kuota dan pengaturan terhadap perusahaan aplikasi.
Dia menjelaskan, selama ini permasalahan di lapangan dengan transportasi reguler disebabkan oleh tarif online yang dianggap lebih murah. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar diatur soal tarif transportasi online.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Bagaimana Maxim membantu komunitas tunanetra agar merasa aman saat menggunakan transportasi online? Tutupnya, kami juga ingin memastikan bahwa komunitas tunanetra merasa lebih aman saat menggunakan transportasi online, terutama Maxim.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Siapa yang meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
"Oleh sebab itu kami mengusulkan tarif agar diatur paling tidak adanya kesetaraan. Permasalahan di lapangan dengan reguler adalah tarif karena transportasi online dianggap terlalu murah," katanya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Senin (2/10).
Lanjutnya, usulan kedua yakni soal kuota atau batasan penerimaan driver oleh perusahaan. Di mana saat ini perusahaan aplikasi terus menerus menerima pendaftaran driver online. Padahal telah disebutkan dalam Permen 26 tahun 2017 untuk tidak lagi menerima pendaftaran.
"Hampir setiap hari badan usaha menerima sekitar 150 driver. Bayangkan selama 3 tahu driver online ini ada di Indonesia, sudah berapa jumlah yang terdaftar. Melihat fenomena ini kami meminta kepada pemerintah mengatur kuota supaya tidak terjadi kelebihan suplai and demainnya. Yang otomatis kami pelaku usaha yg akan jadi korbannya," jelas dia.
Selanjutnya, ADO mengusulkan pengaturan kebijakan aplikasi. Sebab banyak pengaturan kebijakan aplikasi yang merugikan driver transportasi online. Katanya, pihak perusahaan aplikasi memberikan banyak tawaran -tawaran insentif menggiurkan yang bisa diperoleh driver.
Namun, dibalik tawaran itu ada persyaratan yang memberatkan. Sehingga hal tersebut dianggap sebuah permainan dari perusahaan karena pada kenyataannya driver sulit untuk meraih insentif yang ditawarkan.
Untuk itu, ADO meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur transportasi online agar regulasinya lebih jelas.
"Jadi itu sebenarnya sebuah permainan subsidi silang oleh perusahaan aplikasi bagaimana memberikan insentif," ujarnya.
Baca juga:
Sopir konvensional di Makassar tebar ancaman hingga bakar atribut ojek online
Razia transportasi online di Makassar, jaket dan helm driver GO-JEK dilucuti
Protes transportasi online, sopir angkot & ojek sweeping Grab & GO-JEK
Kisruh taksi online, sopir angkot sebut Organda Palembang 'omdo'
Kemenhub tak bisa hidupkan lagi 14 pasal transportasi online yang dianulir MA
Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online
Tolak ojek online, pengojek pangkalan tutup pintu masuk perumahan GPA