Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan dan lainnya.
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
- Asosiasi Toko Vape: Jangan Sampai Industri Ini Dikuasai Pengimpor dan Tak Libatkan UMKM Dalam Negeri
- Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
- Apakah Vape atau Rokok Elektrik juga Timbulkan Dampak Serupa Rokok pada Gigi dan Mulut?
- UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menial bahwa pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif, yakni pasal 435 hingga pasal 460 di RPP Kesehatan bukan lagi bersifat mengatur. Melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
"Membuat aturan yang restriktif kepada sebuah industri yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian," tambah Garindra.
Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, pelarangan pemajangan produk dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik.
Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP pengamanan zat adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan.
"Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," kata Garindra.
Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara, sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif.