Aturan baru bos OJK: Tak ada lagi bail out untuk bank gagal
Nantinya, bank sistemik dan non-sistemik akan mendapat penanganan berbeda. Bank sistemik wajib menyusun rencana aksi dalam menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan perbankan mandiri menyehatkan dirinya saat tertimpa krisis. Dalam hal ini, OJK akan memberi panduan pembuatan rencana aksi penanganan krisis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi dana masyarakat atau suntikan dana untuk menyelamatkan bank gagal.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
"Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bail out, bank diminta membuat recovery plan, OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).
Nantinya, bank sistemik dan non-sistemik akan mendapat penanganan berbeda. Bank sistemik wajib menyusun rencana aksi dalam menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. "Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan," tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, OJK sudah menetapkan 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran, kompleksitas, dan konektivitas usaha.
Bank sistemik juga diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.
"Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas," tutupnya.
Baca juga:
Ini penyebab OJK batasi kegiatan bisnis Recapital Life
OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK
Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin