Aturan baru, Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
Kenaikan iuran antara 19 persen hingga 24 persen.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim, Jamaludin menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
"Kami jelas menolak kenaikan iuran JKN yang berkisar antara 19 persen hingga 34 persen karena dinilai tidak pro rakyat. Selama ini pelaksanaan JKN belum berjalan baik terlihat dari aspek pelayanan di beberapa rumah sakit," katanya seperti ditulis Antara Surabaya, Senin (14/3).
Menurut Jamaludin, pelayanan di beberapa rumah sakit masih ditemukan banyaknya pasien yang ditolak dan diminta untuk membayar sejumlah administrasi maupun biaya pengobatan lainnya. Selain itu kepesertaan warga miskin yang belum tepat sasaran dan minimnya kepesertaan pekerja atau buruh.
"Adanya permasalahan kebocoran dalam pembayaran klaim rumah sakit maupun kapitasi yang didistribusikan, kepada puskesmas atau klinik yang tidak digunakan sepenuhnya untuk program promotif dan preventif kesehatan, menjadi beberapa penyebab bahwa kenaikan iuran JKN harus dikaji lebih lanjut agar tidak semakin membebani masyarakat," jelasnya.
Kenaikan iuran ini, dinilai bukanlah solusi dan akan semakin membebani dan merugikan rakyat.
"Terkait Perpres nomor 19 tahun 2016, maka kami menyatakan sikap menolak kenaikan iuran JKN, mendesak pemerintah dan BPJS memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang lebih akses terhadap rakyat, mendesak pemerintah memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan agar mutu dan kualitas layanan kesehatan semakin meningkat," paparnya.
Selain itu, dia mendesak realisasi pembiayaan kesehatan yang tidak dibebankan kepada rakyat, tetapi ditanggung negara sebagaimana amanat undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, bahwa anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
"Dalam UU kesehatan 36 tahun 2009, anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dengan skala prioritas memberikan pembiayaan pengobatan gratis kepada semua warga yang berobat di kelas III, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah," terangnya.
BPJS Watch juga mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki data warga miskin dan tidak mampu, karena selama ini masih ada beberapa data yang rancu sehingga terkadang data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Berkenaan dengan kenaikan iuran JKN kami meminta Gubernur Jatim, Soekarwo agar menyampaikan keberatan kepada Presiden," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi lantik Direksi & Dewan Pengawas BPJS, ada nama Poempida
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta incar dana kelolaan Rp 20 triliun
Ahok minta camat & lurah daftarkan pegawai kontrak jadi peserta BPJS
BPJS tegaskan tak kolaps, pemasukan dengan pengeluaran seimbang
BPJS Ketenagakerjaan klaim pesertanya terus meningkat