Aturan baru, kapal asing ketahuan curi ikan langsung ditenggelamkan
"Sekarang langsung ditenggelamkan di tengah laut, sudah tidak lagi digeret ke darat."
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut sekaligus Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal, Laksamana Widodo berjanji akan terus memerangi aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Melalui payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) No 115 Tahun 2015, kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan langsung ditenggelamkan di tengah laut.
"Target kita langsung tenggelamkan kalau sudah jelas-jelas ada potensi pelanggaran, bisa ditenggelamkan," ujarnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/11).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
Melalui Satgas ini, kapal yang kedapatan mencuri ikan akan langsung ditenggelamkan di tengah laut tanpa di bawa ke pinggir terlebih dahulu. "Keputusan hukumnya sudah inkrah (keputusan akhir), maka kita akan tenggelamkan. Sekarang langsung ditenggelamkan di tengah laut, sudah tidak lagi digeret ke darat," jelas dia.
"Kapal asing yang jelas-jelas kapal milik asing, ABK asing, melakukan tindakan penangkapan ikan di teritori sudah pasti ditenggelamkan sambil proses berjalan. Begitu juga kapal berbendera Indonesia tapi ABK nya asing, juga langsung kita tenggelamkan," ungkapnya.
Sebelum ditenggelamkan, ABK asing tersebut akan dievakuasi terlebih dahulu untuk mengikuti proses selanjutnya sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
"Kita amankan ABK-nya, kita bawa ke pangkalan terdekat. Kemudian kita evakuasi kembalikan ke negara asal. Tim sudah sangat lengkap jadi langsung bisa evaluasi, mengindentifikasi bahwa ini akan ditenggelamkan atau ada proses di darat," lanjutnya.
Bahkan, selain kapal asing, kapal Indonesia juga berpotensi dilakukan penenggelaman secara langsung jika telah berkali-kali melakukan pelanggaran.
"Yang tidak ditenggelamkan yaitu kapal Indonesia, berbendera Indonesia, pelanggaran yang sifatnya bukan kejahatan. Tapi seandainya (pelanggarannya) fatal misalnya sudah pernah melakukan tindakan pelanggaran yang merusak lingkungan, sudah diperingatkan, kita sudah punya list, begitu dilakukan lagi, kita tidak punya pilihan," tutup dia.
(mdk/idr)