Aturan Baru, Kompensasi Gangguan Listrik Kini Bisa Dapat 500 Persen dari Tagihan
Dalam Pasal 6 ayat 1 di peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran kompensasi pemadaman listrik baru hingga 500 persen. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik untuk PT PLN (Persero).
Dalam Pasal 6 ayat 1 di peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Dimana PLN ingin menyediakan akses listrik yang merata? “Ini adalah bentuk dukungan PLN terhadap program yang dirancang oleh Pemerintah. PLN ingin semua masyarakat dapat menikmati listrik, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat," ucap Darmawan.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.
"Ini dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak," mengutip dalam Pasal 2 ayat 6.
Dalam hal indikator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:
Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi diberikan 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi Lain
Kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Untuk kompensasi berdasarkan indikator kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Besaran kompensasi 35 sebesar persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment).
Besaran kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
(mdk/idr)