Aturan baru soal percepatan penyelesaian transaksi bursa saham berlaku 26 November
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo mengatakan hal ini sesuai dengan praktik bursa global.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi mengumumkan percepatan transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2 akan diimplementasikan pada 26 November 2018.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo mengatakan hal ini sesuai dengan praktik bursa global.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
"Settlement T+2 ini sudah diimplementasikan di Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik serta Amerika. Dan Indonesia akan mulai berlaku pada Senin 26 November 2018," tuturnya di Gedung BEI, Rabu (18/7).
Menurut Laksono, settlement T+2 ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi, meningkatkan efisiensi transaksi, serta harmonisasi siklus penyelesaian transaksi.
Dengan ini, Laksono menjelaskan maka pada tanggal 23 November 2018 ditentukan sebagai hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian transaksi T+3.
"Tanggal 24 November-nya kita akan lakukan pengujian pre-live oleh Self Regulatory Organization (SRO), anggota bursa (AB), dan juga Bank Kustodian (BK)," ujar Laksono.
Laksono juga menambahkan bahwa untuk tanggal 26 November 2018, KPEI akan mengeluarkan DHK Netting atas transaksi untuk tanggal 23 dan 26 November 2018.
"Untuk tanggal 28 November, maka itu merupakan hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 sekaligus penggabungan penyelesaian atas transaksi 23 dan 26 November 2018," tandas dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)