Aturan Baru Sri Mulyani: Pejabat Eselon III Tak Boleh Lagi Naik Pesawat Kelas Bisnis
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, perbedaan kedua aturan tersebut adalah eselon III tak lagi boleh terbang menggunakan pesawat kelas bisnis jika penerbangan kurang dari 8 jam.
Kementerian Keuangan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016 mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, perbedaan kedua aturan tersebut adalah eselon III tak lagi boleh terbang menggunakan pesawat kelas bisnis jika penerbangan kurang dari 8 jam.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
"Kelas penerbangan bagi pegawai eselon III ke bawah dari semula bisa kelas bisnis menjadi kelas ekonomi untuk lama penerbangan kurang dari 8 jam," ujar Andin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/12).
Aturan tersebut, kata Andin, juga mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang semula harus melaporkan dokumen yang perlu ditandatangani dan distempel oleh pihak di luar negeri menjadi bisa hanya dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass.
"Dulu harus distempel seperti kantor perwakilan, otoritas pemerintah setempat, atau tempat/hotel penyelenggaraan kegiatan, sekarang bisa diganti dengan surat pernyataan yang ditandatangani pegawai yang bersangkutan namun dilengkapi dengan fotocopy paspor, visa, tiket pesawat beserta boarding pass nya," jelasnya.
Dalam aturan baru tersebut, Kemenkeu, juga mengatur pembatalan perjalanan dinas ke luar negeri. Di mana, ke depan pembatalan perjalanan negeri akibat urusan pekerjaan akan tetap ditanggung oleh negara.
"Pengaturan pembatalan perjalanan dinas yang dibatalkan karena alasan dinas, yaitu biaya yang telah dilakukan tetap dapat dibebankan pada anggaran Satker yang bersangkutan, namun perlu dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung. Hal ini Sebelumnya belum diatur," tandasnya.
Isi Revisi Aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.
Berlaku 5 Desember 2019
Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja berkenaan. Dalam pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, wajib menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.
"Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang," jelas aturan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(mdk/idr)