Aturan Baru Terbit, Kegiatan ini Dilarang Dilakukan di Sekitar SUTET
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur terkait ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur terkait ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut.
Dia menuturkan, bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana cara Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian ini pun sudah melihat secara langsung proses pembuatan rangka eSAF di pabrik sepeda motor Honda di Kawasan Industri Indotaise Karawang pada Jumat (1/9).PT AHM membuat rangka eSAF dari raw material berupa High Strength Steel (HSS) yang diproses menjadi rangka dan kemudian dilakukan pelapisan coating dengan metode CED (Cathodic Electro Deposition) secara dipping (celup). Tidak hanya itu saja, pihak AHM juga kooperatif dalam kasus ini.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
Di antaranya, menanam tanaman yang masuk ke ruang bebas, membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.
Kemudian, melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari lima puluh meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
"Memanjat penyangga, menembak, melempar, menyolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik," kata Wanhar dalam Webinar Ruang bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).
Selanjutnya, bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik. Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
"(Serta) Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang," katanya.
Sanksi bagi Pelanggar
Wanhar menuturkan, setiap orang atau pemilik lahan, bangunan atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan batasan tersebut akan dikenai sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
"Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan," katanya.
Pasal tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membuiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sanksi kalau kita lihat, ada sanksi bagi IUPTL dalam hal ini PLN dan juga masyarakat, di antaranya apabila siapa saja yag mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan akan dikenakan sanksi pidana dan perdata," tuturnya.
Dia mengatakan, hal itu tetap tergantung terhadap kondisi, jika itu tak hanya merugikan PLN atau masyarakat, bahkan jika sampai menghilangkan jiwa, pidananya akan lebih tinggi.
Dia juga menggambarkan bahwa di luar wilayah ruang bebas tersebut, bisa digunakan oleh kegiatan apapun, termasuk digunakan untuk rumah tinggal. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tinggi rumah tinggal tersebut masih dalam batas normal.
"Ya paling tidak sepuluh meter dari permukaan tanah, atau dua lantai," katanya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)