Aturan Kemenhub di Masa Liburan Natal: Naik Kapal ke Bali Wajib Rapid Test Antigen
Khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo dikutip dari Antara, Selasa (22/12).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Siapa yang mendukung gerakan percepatan tanam Kementan? Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofan Noor mendukung gerakan yang diusung Menteri Pertanian tersebut.
-
Apa yang sedang digandeng oleh Kementan untuk mempercepat sertifikasi Alsintan? Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan).
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
Agus menegaskan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dijelaskan Agus, khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.
"Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pass, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen," ujar Agus.
Lebih lanjut dijelaskan Agus bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen," ungkap Agus.
Lanjut Agus, sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.
"Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negatif dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.
Diawasi Langsung Petugas Kesehatan
Ditambahkan Agus terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.
Agus menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.
Selain itu, Agus menyebut perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terhadap aturan ini Agus menegaskan tidak hanya penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku. Agus menyebut ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus Covid-19.
(mdk/idr)