Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran
Pemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengungkapkan aturan baru terkait kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat rampung pada 1 September 2024 mendatang.
- Menteri Bahlil soal Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi: Aturan Sedang Dimatangkan, Tidak Boleh Terburu-buru
- Apakah benar akan ada pembatasan pembelian BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024?
- Luhut Bantah Ada Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Tapi Beli BBM Subsidi Ada Syaratnya
- Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin
Dia menjelaskan sebelumnya aturan itu akan ditetapkan pada 17 Agustus 2024, sebagaimana ucapan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"(Tanggal) 17 Agustus itu kan waktu itu Pak Luhut inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam," kata Rachmat dalam acara Media Workshop, Jakarta, Senin (5/8).
Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan kebijakan baru tersebut terkait aturan dan pelaksanaanya. Namun jika hal itu tidak terselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
"Kita ingin coba mempersiapkan itu (kebijakan aturan BBM subsidi). Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menegaskan tidak ada skenario pembatasan program BBM Subsidi. Namun pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
"Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga (BBM), tidak ada pembatasan dalam artian ini ya pengaturan supaya tepat sasaran," kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7).
Susi, sapaannya mengatakan Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi tersebut ditargetkan selesai pada minggu ini.
"Kalau Perpres-nya kan waktu dibahas kemarin sudah ada draft-nya. Draft revisi Perpres-nya teruskan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di review lagi dibahas di rakor teknis, mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Susi.