Aturan PPh final 0,5 persen dibuat usai banyak pengusaha UKM mengeluh terbebani pajak
Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.
Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan aturan baru ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Dia menyebut, dalam perjalanannya banyak pelaku UMKM yang keluhkan atas tingginya tarif pajak saat itu.
"Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1 persen. Dalam perjalanannya banyak yang komplain 1 persen kegedean. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1 persen jadi 0,5 persen," ujarnya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Informasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7).
Yon Arsal mengatakan, penurunan tarif ini juga dimaksudkan dalam mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Sehingga ke depan akan memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak bagi UMKM. Dengan begitu, diharapkan akan mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.
"Kita memberi kesempatan berkontribusi bagi (pelaku UMKM) untuk negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini," imbuhnya.
"Seribu dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang bakso banyak yang bangga membayar pajak. Karena dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang perspektif berbeda," tambahnya.
Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut terpenting adalah pelaku UMKM harus lebih dulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terakhir bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan kalau bisa memanfaatkan fasilitas ini harus punya NPWP lebih dulu. Kalau sudah punya NPWP sekarang tinggal bayar melalui ATM. Ada di akun pajak melalui bank," tutur dia.
Baca juga:
Dukung PPh final 0,5 persen, Kemenkeu imbau UMKM manfaatkan fasilitas ini
Terbongkar, ini tujuan pemerintah Jokowi turunkan pajak UMKM hingga jadi 0,5 persen
Ditjen Pajak: Daftar sebagai WP, usaha mikro tak wajib buat pembukuan selama 7 tahun
Asosiasi nilai PPh final 0,5 persen belum ampuh dorong UMKM naik kelas
Pengusaha: Jangan tanggung-tanggung turunkan pajak UMKM, hapuskan saja
Pengamat sebut UMKM online juga harus dipungut PPh final 0,5 persen
Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha