Awas Pakaian Anak Impor Ilegal Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang, Perhatikan Ciri-cirinya
Pakaian impor ilegal tidak terdapat kode produksi dari negara pembuat. Selain itu, pakaian anak impor ilegal juga tidak dilengkapi bahasa Indonesia.
Suryamin mengungkapkan perbedaan mencolok antara pakaian anak impor ilegal dan resmi. Pertama, pakaian anak impor ilegal tidak dilengkapi logo standar nasional Indonesia (SNI).
Awas Pakaian Anak Impor Ilegal Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang, Perhatikan Ciri-cirinya
Awas Pakaian Anak Impor Ilegal Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang, Perhatikan Ciri-cirinya
- Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Begini Penjelasannya
- Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini
- Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
- Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Suryamin Halim menyampaikan bahwa pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dipenuhi oleh pakaian anak-anak impor ilegal. Keberadaan baju impor anak ilegal ini tak lepas dari lemahnya pengawasan akan barang impor ilegal.
"Di Tanah Abang banyak sekali baju anak impor ilegal, harganya juga murah-murah," kata Suryamin dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7).
Dia mencontohkan untuk satu stel pakaian anak impor ilegal hanya di jual mulai Rp35.000-an. Sedangkan, harga baju impor resmi bekisar Rp200.000.
"Bayangin, baju impor ilegal di jual murah-murah sekali," tegas dia.
Suryamin mengungkapkan perbedaan mencolok antara pakaian anak impor ilegal dan resmi. Pertama, pakaian anak impor ilegal tidak dilengkapi logo standar nasional Indonesia (SNI).
merdeka.com
"Sedangkan kami impor resmi itu di dalamnya ada stiker hologram SNI," ujarnya.
Kedua, pakaian impor ilegal tidak terdapat kode produksi dari negara pembuat. Selain itu, pakaian anak impor ilegal juga tidak dilengkapi bahasa Indonesia terkait komposisi bahan maupun kain.
"Kalau yang ilegal tidak ada menampilkan bahasa apapun," ucapnya.
Oleh karena itu, Suryamin mendesak pemerintah lebih serius dalam memperketat masuknya barang impor ilegal. Meskipun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia menyebut, aturan tersebut masih belum mampu memberantas barang impor ilegal yang justru kian marak. Sehingga, keberadaan barang impor ilegal ini tidak membunuh UMKM domestik maupun bisnis pelaku impor resmi.
"Sementara itu, maraknya produk impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia jelas menunjukkan bahwa kebijakan ini gagal menangani akar masalah sebenarnya," tegasnya.