Badan Penerimaan Negara jadi kunci reformasi kebijakan fiskal
Dengan adanya Badan Penerimaan Negara maka pengaturan organisasi dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk perpajakan bisa dilakukan.
Pengamat ekonomi, Anggito Abimanyu meminta pemerintahan Jokowi-Jk untuk segera membentuk Badan Penerimaan Negara secara mandiri. Saat ini, penerimaan negara masih berada di Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Menurut Anggito, dengan adanya Badan Penerimaan Negara maka pengaturan organisasi dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk perpajakan bisa dilakukan.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"Sehingga kita bisa memiliki badan penerimaan pajak yang lebih baik," ucap Anggito di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (6/12).
Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu bentuk reformasi kebijakan fiskal Tanah Air. Pada 2010 silam, refomasi kebijakan fiskal melambat karena disiplin fiskal Indonesia yang sudah lepas kendali dan melonjaknya defisit keseimbangan primer.
"Lari dari prinsip fiskal yang baik. Pemerintah rela mengurangi subsidi BBM dan reformasi belanja. Pemerintah lakukan reformasi perpajakan. Kebijakan fiskal migas juga," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Kabinet Kerja agar sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam salah satu acara diskusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.
Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga:
Indef akui banyak negara jadikan Amerika sebagai patokan ekonomi
Pakai strategi ini, Jokowi optimis ekonomi bisa meroket di 2017
Ekonom mulai khawatir kekurangan penerimaan pajak luar biasa besar
Ini cara menhub jaga kelancaran lalu lintas libur Natal & Tahun Baru
Rupiah masih terus menguat, sentuh level Rp 13.345 per USD