Banyak Keluhan Daftar PPPK Tak Bisa Pilih Instansi, Ini Penjelasannya
Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Non Guru telah dilakukan serentak dengan pendaftaran CPNS 2021 pada tanggal 30 Juni 2021 melalui portal SSCASN BKN. Namun pendaftaran untuk PPPK Guru masih menghadapi banyak keluhan, salah satunya terkait sulitnya peserta memilih instansi.
Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Non Guru telah dilakukan serentak dengan pendaftaran CPNS 2021 pada tanggal 30 Juni 2021 melalui portal SSCASN BKN. Namun pendaftaran untuk PPPK Guru masih menghadapi banyak keluhan, salah satunya terkait sulitnya peserta memilih instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab keluhan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial. Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan alasan peserta sulit pilih instansi karena pelaksanaan seleksi PPPK 2021 bakal dilakukan dalam tiga tahap.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
"Itu adalah pertanyaan yang bisa dijawab dengan PermenPAN (nomor 28 tahun 2021). Tapi disini saya bisa menjelaskan lagi. Di PermenPAN disebutkan bahwa pihak pengadaan PPPK guru ini akan dibagi menjadi 3 tahapan," ujarnya, Jumat (9/7).
Mekanisme penerimaan PPPK yaitu, yang bisa melamar di tahap pertama adalah guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.
"Memang di tahap pertama dan kedua ini dikunci di instansinya, guru SD negeri misalnya di kota Medan mereka bisa memilih formasi di seluruh kota Medan itu, tidak hanya disekolah itu saja," katanya.
Sehingga, peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.
"Guru swasta dan Lulusan PPG itu adalah peserta di tahap kedua nanti, setelah tahap pertama selesai. Yang bisa ikut tahap kedua ini yaitu guru yang tidak lulus tahap pertama ditambah dengan guru lulusan PPG dan guru swasta masih di instansi yang sama belum bisa memilih instansi," ujarnya.
Kemudian jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Seleksi tahap 2 PPPK Guru 2021 akan dicampur atau dibuka juga untuk peserta dari PPG yang sudah memiliki sertifikasi termasuk guru swasta. Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.
"Karena data yang bisa ikut ke tahapan kedua adalah data pendaftar yang sudah mendaftar di tahap pertama. Jadi datanya kita verifikasi dulu di tahap pertama baru kita lihat siapa saja yang lulus, dan bagi yang tidak lulus itu bakal diikutkan di tahap kedua dan tahap ketiga. Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga," tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)