Banyak trader bermodal kertas jadi penyebab harga gas tinggi
Trader gas bermodal kerta membuat tata niaga penjualan gas menjadi panjang.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan harga gas tinggi disebabkan adanya aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM yaitu Yang Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Aturan tersebut membuat banyaknya trader gas bermodal kertas yang menjual gas dengan harga tinggi.
Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng mengatakan aturan Kementerian ESDM tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Tingginya harga gas juga bukan disebabkan karena biaya angkut yang ditetapkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas memastikan kondisi pipa transmisi? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
"Permen ESDM itu menyuburkan trader bertingkat, di mana harga gas ditetapkan oleh badan usaha bukannya oleh pemerintah. Saya tidak pernah mengatakan bahwa toll fee dan PGN sebagai penyebab tingginya harga gas," ujar Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Andi, aturan Kementerian ESDM membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas.
"Jadi tidak ada BUMN atau badan usaha yang disalahkan karena biaya angkut," ujar dia.
Sejumlah kalangan telah menolak keberadaan Permen ESDM Nomor 19 tahun 2009 karena berbenturan dengan amanat UUD 1945. Permen ini dianggap melegalisasi para trader gas modal kertas untuk menggunakan jaringan pipa gas yang telah dibangun oleh BUMN seperti PGN.
Pasalnya, badan usaha diwajibkan untuk menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang dibangunnya untuk dapat dimanfaatkan bersama atau open access pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.
Jadi dengan aturan itu, fasilitas jaringan pipa gas bumi yang telah dibangun BUMN seperti PGN dapat dipakai oleh para trader gas yang mayoritas tidak pernah membangun infrastruktur. Sementara kebanyakan trader gas hanya bermodal kertas alias hanya menjadi broker.
(mdk/bim)