Bappeda Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Peluang ini hadir bagi para profesional berpengalaman dalam dunia komunikasi dan media.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta membuka lowongan kerja. Posisi yang dibuka yaitu tenaga ahli penyusunan strategi komunikasi citra Jakarta menuju kota global.
Peluang ini hadir bagi para profesional berpengalaman dalam dunia komunikasi dan media, khususnya bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Dilansir melalui akun Instagram resmi Bappeda Jakarta @bappedadki, syarat untuk mendaftar lowongan ini sebagai berikut:
I. Persyaratan Kualifikasi Administrasi
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Riset dan Inovasi Daerah Bappeda Provinsi DKI Jakarta;
b. Surat Pernyataan Pakta Integritas;
c. Formulir Isian Kualifikasi ;
d. Foto Copy Identitas Kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
e. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang menyatakan :
-Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
-Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
-Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
-Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
-Bersedia ditempatkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
-Tidak menuntut apabila anggaran tidak tersedia dan terdapat anggaran dalam DPA Pusat Riset dan Inovasi Daerah Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 atau proses pengadaan langsung dibatalkan;
-Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CASN dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan
-Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemprov DKI dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apa pun tanpa persetujuan tertulis dan -Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
g. Foto Copy Ijazah yang sesuai kualifikasi;
h. Foto berwarna ukuran 4x6;
i. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
j.Tidak dalam ikatan kontrak kerja/jasa konsultasi dengan instansi lain (pemerintah, swasta, dan/atau lembaga lainnya);
k. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan;
l. Melampirkan referensi kerja di tempat kerja sebelumnya dan nomor telpon pemberi kerja sebelumnya yang dapat dihubungi;
m. Bukti kepemilikan akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP LKPP) dibuktikan dengan screenshot akun (apabila sudah memiliki).
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Pendidikan
Minimum pendidikan Sarjana (S1) pada jurusan Komunikasi, Hubungan Masyarakat / Public Relations (PR), Jurnalistik, Hubungan Internasional, Marketing atau jurusan relevan lainnya
b. Pengalaman Pekerjaan
-Pengalaman Kerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun pada salah satu media massa, media elektronik, lembaga jurnalistik atau instansi lainnya;
-Mempunyai pengalaman spesialis komunikasi (communication specialist)
-Mempunyai pengalaman dalam penulis artikel (content creator)
-Editorial artikel/buku/jurnal
-Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan kegiatan
-Berpikir komprehensif dan dapat merancang suatu konsep multisektoral baik dalam konteks global maupun nasional;
-Mempunyai kemampuan dalam menggunakan Bahasa Inggris (yang ditunjukkan dengan skor TOEFL ITP/PBT yang masih berlaku dengan minimal skor TOEFL adalah 550 yang diterbitkan dari lembaga internasional atau lembaga bahasa perguruan tinggi atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris).
Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Seleksi
Pelamar dapat mengirimkan lamaran beserta dokumen pendukung ke email prid@jakarta.go.id (cc: rekrutmen.pipp@gmail.com) mulai 28 hingga 30 Oktober 2024.
Pendaftaran: 28-30 Oktober 2024
Seleksi Administrasi: 31 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 31 Oktober 2024
Seleksi Interview: 1 November 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Interview: 2 November 2024
Pelamar yang lulus setiap tahapan akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Namun, bagi yang tidak dapat hadir pada jadwal yang ditetapkan harus menyampaikan alasan secara tertulis minimal H-1 kepada PPK dan PPTK.
Reporter magang: Thalita Dewanty