Waspada Iklan Penipuan Lowongan Kerja, Begini Cara Mudah Mengetahuinya
Sunardi juga menyampaikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pencari kerja agar terhindar dari penipuan.
Penipuan lowongan kerja di media sosial semakin marak dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan, meningkatnya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, telah membuka celah bagi perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha resmi untuk melakukan tindakan penipuan.
"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Sunardi dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
Sunardi juga menyampaikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pencari kerja agar terhindar dari penipuan.
Salah satunya adalah melakukan verifikasi langsung melalui situs resmi perusahaan atau dengan menghubungi pihak berwenang.
Dia menegaskan pentingnya untuk tidak memberikan informasi pribadi sembarangan, apalagi jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan tersebut.
"Hindari memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. Laporkan jika menemui lowongan yang mencurigakan ke pihak berwenang agar dapat diproses lebih lanjut," tambahnya.
Kemnaker, menurut Sunardi telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja. Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker atau layanan hotline di nomor 1500 300.
"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," tegas Sunardi.
Sebagai langkah proaktif, pihaknya juga mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja. Posko ini dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, dan media sosial resmi Kemnaker.
Selain itu, Kemnaker juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat dengan cepat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka.
Bentuk Satgas
Untuk menangani maraknya penipuan ini, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta Dinas Tenaga Kerja daerah.
Satgas ini bertugas untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi dengan ketat dan menindak iklan lowongan kerja palsu.
Di sisi lain, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi mereka, www.karirhub.kemnaker.go.id.
Sunardi menambahkan, Kemnaker telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujar Sunardi lagi.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemnaker berencana menerapkan sistem registrasi menggunakan QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks lowongan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencari kerja di Indonesia.
"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," pungkas Sunardi.