Bappenas: NIK Jadi NPWP Diimplementasikan di 2023
Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk dengan gaji Rp60 juta per tahun.
Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani mengatakan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dimulai pada 2023.
"NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023, karena di tahun depan kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya," kata Cholifihani dalam diskusi di Jakarta, Senin (15/11).
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Kapan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Siapa yang mengingatkan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah akan mengintegrasi NIK dengan NPWP.
Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk dengan gaji Rp60 juta per tahun.
Cholifihani mengatakan, pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.
Saat ini pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu. Satu data kependudukan ini juga diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Dengan satu data kependudukan, kita bisa memperkirakan berapa jumlah penduduk Indonesia pada 2045 atau 2050. Dengan demikian, kita bisa mengintervensi, merumuskan, dan memprioritaskan kebijakan di bidang pendudukan untuk mencapai target-target seperti target dalam SDGs (Sustainable Development Goals) di 2030," imbuhnya.
Empat Konsep Kependudukan
Satu data kependudukan memiliki empat konsep yakni konsisten, menggunakan meta data yang baku, dapat berinteraksi dengan data-data lain, dan dapat menjadi acuan bagi data nasional.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, pencatatan data penduduk diharapkan dapat dipercepat untuk pengembangan statistik hayati guna memotret siklus hidup manusia dari lahir hingga meninggal dunia.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut dapat dicapai apabila terdapat kerja sama antara kementerian atau lembaga dalam melakukan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, melakukan pendekatan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hingga tingkat desa, dan adanya keterhubungan antar sistem informasi statistik hayati.
(mdk/idr)