Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Pemberian fasilitas fiskal ini merupakan bentuk apresiasi untuk para pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang bernilai ratusan triliun.
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) akan segera memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam menyampaikan, dalam PMK tersebut nantinya ada fasilitas impor yang diberikan kepada PMI.
Namun, untuk penerbitan PMK itu, pihaknya masih menunggu ketentuan tata niaga kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
- Mahfud Bicara Masa Depan Hukum Indonesia, Janjikan Kepastian dan Ketegasan
- Memaknai Hari Kemerdekaan dengan Merangkul Perbedaan
- Kejinya Pasukan Belanda di Aceh Bunuh Warga Satu Desa, 1 Anak Kecil Disisakan Ini potretnya
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
"Kalau dari kami secepatnya, apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakukan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kemendag," ujar Chotibul dalam acara Press Tour DJBC, Jatim, Selasa (12/9).
Chotibul menuturkan, pemberian fasilitas fiskal ini merupakan bentuk apresiasi untuk para pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang bernilai ratusan triliun.
Kemudian, dari PMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kejelasan hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri untuk keluarganya di kampung halaman.
"Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja imigran bisa mendapatkan kejelasan hukum, bagaimana pengiriman barang sesuai regulasi yang ada," imbuh Chotib.
Perlu diketahui, pembebasan bea masuk untuk PMI terbagi menjadi dua, yakni PMI yang resmi dan terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tetapi tidak terdaftar di BP2MI.
Untuk PMI yang terdaftar BP2MI nantinya mereka akan mendapatkan pembebasan bea masuk sebanyak 3 kali masing-masing sebesar USD 500 dengan total USD1.500 per tahunnya. Sedangkan PMI yang hanya terdaftar di Kemenlu dan tidak terdaftar di BP2MI cuma diberikan sebanyak 1 kali pengiriman yakni USD 500 per tahun.