Batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik jadi USD 500
"Maka kemudian diputuskan untuk melakukan revisi peraturan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi," kata Heru Pambudi dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (30/12).
Memperhatikan dinamika masyarakat dan menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat, Bea Cukai menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 203/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan perkapita warga negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana razia gabungan Polri dan Bea Cukai dilakukan? Razia digelar dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
"Maka kemudian diputuskan untuk melakukan revisi peraturan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi," kata Heru Pambudi dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (30/12).
Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan dari sisi kebijakan yang meliputi:
1.Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk kategori barang pribadi penumpang. Demikian juga, aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi.
2.Menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB USD 250/orang menjadi FOB USD 500/orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.
3.Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggalyang juga diberlakukan oleh Singapura (7%), Jepang (15%), dan Malaysia (30%).
4.Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya. Contoh: Seseorang yang akan berekreasi ke Singapore dengan membawa sepeda lipat agar memberi tahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun.
5.Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Contoh: ekspor perhiasan dari emas. Sehingga ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan.
6.Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh: pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun, dan:
7.Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri. Contoh: wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangandan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri
Heru menambahkan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk(de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB USD 250/orang menjadi FOB USD 500/orang cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, Inggris USD557, Singapura USD600, China USD764, dan Amerika USD800.
"Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga," imbuh Heru.
Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri/pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 pcs dan produk elektronik sebanyak maksimal 2 pcs.
"Kebijakan ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan, di mana sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung IKM berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM."
Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditi barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan da nproduk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil.
Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Bea Cukai juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya.
Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).
Baca juga:
Realisasi penerimaan bea cukai lampaui target APBN 2017
Pemerintah naikkan batas bebas bea impor barang pribadi jadi Rp 6,77 juta
Bea Cukai musnahkan sex toys, rokok hingga minuman alkohol senilai Rp 3,6 M
Bea Cukai Jatim II sebut rokok ilegal bikin persaingan usaha timpang
Bea Cukai Jatim I musnahkan 3 juta rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 9,7 M