Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Produk Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya. Upaya penggagalan ini dilakukan dalam dua kali penindakan pada Sabtu (20/04) dan Jumat (26/04).
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya. Upaya penggagalan ini dilakukan dalam dua kali penindakan pada Sabtu (20/04) dan Jumat (26/04).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 miliar.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Mengapa prasasti Bea Cukai Lycian ini dianggap penting? Prasasti ini membuktikan pentingnya lokasi geografis Turki dalam perdagangan maritim ribuan tahun yang lalu.
"Produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 miliar," ujar Heru saat memberi keterangan pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4).
Heru mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DJBC terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Dalam memerangi peredaran barang ilegal, DJBC secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/04) di pergudangan daerah Jakarta Barat.
Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. Pada Jumat (19/04) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.
SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. Hari Sabtu (20/04), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut. Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp 54,63 miliar.
Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut. Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.
Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp 7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.
Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan. Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.
Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal. Di tahun 2019 hingga April, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor.
Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam. Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.
Keberhasilan Bea Cukai ini tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga:
Fakta Anyar Soal Bisnis Jastip di Indonesia
Lewat Sistem Ini Pelaku Jasa Titip Tak Perlu Repot Bayar Pajak
Barang Bawaan Jastip Lebih Dari Rp 7 juta, Ini Sanksinya
Kemenkeu: Jangan Sampai Bisnis Jastip Berkembang Karena Penghindaran Pajak
Ini Batasan Bawaan Barang Untuk Pelaku Jasa Titip
Usai Pajak, Pemerintah Didorong Reformasi Sektor Cukai IHT
Polri Diminta Usut Temuan Duit Asing Hingga Rp 90 Miliar Masuk Indonesia