Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Operasi gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru.
Dari pengawasan di kedua wilayah tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 386.638 batang rokok ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bekasi dilakukan pada 20 September sampai 10 Oktober 2023.
Sepanjang periode tersebut petugas telah menangani 13 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu.
- Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat
- 30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
- Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
- Brimob Terkena Busur saat Ricuh Penggusuran Rumah Ilegal, Anak Panah Menancap di Bahu
“Sebanyak 373.242 batang rokok ilegal telah diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp467 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp249 juta,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Tepatnya, Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai. Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.
Merujuk pada Pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui, pelaku pelanggaran cukai bisa terhindar dari pidana penjara apabila membayar sanksi administrasi.
Denda tersebut sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp124 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 13.396 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.
Jumlah kerugian negara atas tangkapan rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp10.906.860,00.
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.
"Bea Cukai melakukan operasi pasar pada penjual eceran seperti toko kelontong dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mau menjual atau menerima stock barang rokok ilegal,” ujar Encep.
Sehingga, kata Encep, ke depan peredaran rokok ilegal akan semakin ditekan. Bea Cukai juga selalu memberikan penyuluhan kepada pemilik toko.
“Mulai dari cara mengenali rokok ilegal, manfaat cukai kepada masyarakat dan dampak buruk dari mengedarkan atau menjual rokok ilegal," pungkas Encep.