Bea masuk naik, Indonesia bakal banjir miras ilegal
Indonesia diminta berkaca pada Malaysia dalam menetapkan bea masuk minuman beralkohol.
Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban menilai dengan dinaikkannya bea masuk minuman beralkohol maka akan merangsang peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, Agoes meyakini bakal banyak 'oknum' nakal yang akan menunggangi kebijakan tersebut guna memuluskan masuknya minuman beralkohol ke dalam negeri.
"Buat saya semakin tinggi bea masuk dan cukai ya semakin ada oknum-oknum importir yang nyelundup oknum petugas yang membantu untuk nyelundup," ujar Agoes saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (26/7).
Dengan membanjirnya miras ilegal, lanjut Agoes, otomatis akan mematikan pengusaha minuman resmi lantaran harga tidak berlangsung secara kompetitif. "Akhirnya bertarung harga resmi dan tidak resmi. Artinya dengan semakin tingginya bea masuk dan cukai semakin buat insentif bagi penyelundup dan petugas nakal," tuturnya.
Kebijakan baru pemerintah tersebut, tambah Agoes, berbanding terbalik dengan yang diterapkan di negara lain. Negara lain, disebut Agoes, guna menekan angka penyelundupan kerap meminimalisasikan bea masuk barang impor.
"Yang terjadi di negara lain untuk mencegah ini (penyelundupan) bea masuk dan cukainya diturunin. Bahkan, di Malaysia sendiri yang notabenenya negara islam, itu bea masuknya berkisar 35-50 persen," ungkapnya.
"Nah, kalau sudah segitu bea masuknya artinya bagi pedagang ya mending bayar bea masuk daripada nyelundupin. Kalau mau hidup tenang ya bayar saja bea masuknya cuma segitu kan. Pesan saya kepada pemerintah tirulah Malaysia," tandasnya.