Begini Cara BKN Awasi PNS Agar Tak Mudik saat Penerapan Kerja dari Rumah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PNS tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang saat ini melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Beberapa PNS setiap harinya diwajibkan untuk mengabarkan lokasi terkini untuk memastikan mereka tidak mudik ke kampung halaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PNS tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
-
Kenapa ASN di Aceh harus bekerja dari rumah selama PON XXI? Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.
-
Bagaimana cara kerja PNS yang fleksibel diterapkan? Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
-
Siapa yang mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah untuk ASN di Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Saat ini pegawai yang WFH untuk di BKN diwajibkan untuk share location, untuk pengawasan implementasi surat edaran MenPAN-RB," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4).
Dia menjelaskan setiap atasan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengawasi staf di bawahnya. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
"Jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 untuk PNS dan PP 49/2018 untuk P3K," tandas dia.
Surat Edaran
Sebelumnya, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang PNS dan keluarganya melakukan mudik. "Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).
Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri Tjahjo juga mengatur agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau Lembaga dan Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
(mdk/idr)