Begini cara hitung uang makan yang diterima PNS
Uang makan PNS dihitung per hari kerja masuk dan dikurangi PPh.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Melalui aturan ini, pemerintah akan memberi uang makan ke PNS terhitung setiap hari kerja mereka masuk.
Dalam lampiran aturan ini, dijelaskan cara hitung uang makan yang diterima PNS. Namun tidak ditulis berapa besar uang makan yang diterima PNS setiap harinya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Dalam perhitungannya, jumlah kotor uang makan didapat PNS dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.
Dalam Pasal 5 aturan ini menyebutkan bahwa uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Baca juga:
Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja
Rekrutmen PNS masa lalu tak terkontrol jadi PR pemerintahan Jokowi
Satu juta PNS bakal diberhentikan dan dapat pesangon
Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan
Awasi kedisiplinan PNS, Pemkot Depok terapkan absen elektronik