Beleid tax holiday terbit 15 Agustus, investor bebas pajak 20 tahun
Pembebasan pajak hingga dua dekade tersebut menjadi diskresi menteri keuangan.
Pemerintah bakal mengeluarkan beleid terbaru terkait pembebasan pajak atau tax holiday pekan depan. Dengan begitu, investor bisa mendapatkan pembebasan pajak hingga 20 tahun.
"Harus keluar sebelum 15 Agustus," tegas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Menurutnya, pembebasan pajak hingga dua dekade tersebut menjadi diskresi menteri keuangan. Masa pembebasan pajak selama itu dinilai cukup untuk mengejar pertumbuhan investasi.
Dengan semakin banyaknya investasi, Sigit berharap bisa mendongkrak potensi penerimaan pajak.
"Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong."
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan pembebasan pajak. Yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Kemudian, industri permesinan, sumberdaya terbarukan, dan peralatan komunikasi.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memperluasnya menjadi sembilan industri pionir. Yaitu industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Kemudian, industri permesinan, pengolahan berbasis hasil pertanian, peralatan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca juga:
Semester I-2015, penerimaan pajak capai 41 persen
Ahok geram warga DKI kemplang sampai Rp 3 triliun
Berdalih Rupiah terpuruk, realisasi pajak DJP Jateng II rendah
Kemplang pajak Rp 3,9 M warga Purwokerto dijebloskan ke penjara