Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
PT Roatex Indonesia Toll System (PT RITS) penggarap sistem pembayaran tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan merumahkan 22 orang pekerjanya.
Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
"Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi dengan sumber daya manusia profesional andal dengan kemampuan dan kompetensi tinggi agar mampu mendukung dan menyukseskan fase operasional proyek MLFF ini," ungkap Direktur Utama PT RITS, Attila Keszeg di Kedutaan Besar Hungaria, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7)
Attila mengungkapkan, aksi PHK ini telah dikoordinasikan dengan stakeholders terkait. Dalam hal ini Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Tentu saja langkah ini kami lakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian PUPR dan BPJT," tuturnya.
Merdeka.com
Attila Keszeg mencatat, saat ini komposisi pekerja PT RITS mencapai karyawan 51 orang. Rinciannya 2 orang asal Hungaria dan 49 orang asal Indonesia.
Kuasa Hukum PT RITS Mochamad Sutami Attamimi, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil manajemen dalam restrukturisasi ini adalah memberhentikan sejumlah karyawan. Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut "Dasar dari keputusan manajemen baru mengakhiri hubungan kerja adalah berdasarkan evaluasi terhadap perilaku, dedikasi, dan loyalitas karyawan selama ini. Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut," ujarnya.
Sutami menjamin hak-hak para pekerja PT RITS yang menjadi korban PHK akan dipenuhi oleh perusahaan.
PT RITS akan merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam memenuhi hak para pegawainya.
"PT RITS tentunya akan memberikan pesangon atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan kami menawarkan lebih dari yang diatur oleh regulasi ketenagakerjaan," tuturnya.
Merdeka.com