Benarkah Harga Rokok Makin Mahal Jelang Pemilu 2024? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Namun, untuk saat ini, pihaknya akan melihat perkembangan mengenai implementasi kebijakan tarif cukai rokok yang telah diterapkan.
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan berharap menjelang Pemilihan Umum 2024 tidak terjadi perubahan tarif cukai rokok. Diketahui Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen yang berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (tarif cukai rokok jelang pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu bergantung satu yaitu kebijakan tarifnya, kedua produksinya," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/5).
-
Kapan harga ayam potong mulai naik? Menurut salah seorang pedagang di sana, harga ayam potong mengalami kenaikan hingga Rp8 ribu per kilogramnya. Sebelum berada di angka Rp40 ribu, ayam potong masih stabil di Rp32 ribu per kilogram. "Sebelumnya harga ayam potong Rp32 ribu per kilogram (kg), namun saat ini mencapai Rp40 ribu per kilogram," kata salah seorang pedang, Yayan, mengutip ANTARA.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Mengapa harga cabai rawit di Pasar Batangase naik? Untuk itu, jika selama ini telah dilakukan program tanam cabai, namun karena masih tingginya permintaan, harga juga masih sangat tinggi. Sehingga tahun depan, pihaknya berencana untuk memasifkan penanaman cabai, tidak hanya imbauan tetapi memberikan bibit gratis, direncanakan sebanyak 50 juta bibit.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Namun, untuk saat ini, pihaknya akan melihat perkembangan mengenai implementasi kebijakan tarif cukai rokok yang telah diterapkan.
"Jadi tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan juga kita monitor," ujar Askolani.
Terkait tarif cukai rokok naik atau tetap, kata Askolani itu bergantung pada mekanisme di DPR. Oleh karena itu, Bea Cukai akan membahasnya dalam Undang-undang APBN 2024 untuk kepastian tarif cukai rokok.
"(Tetap 10 persen?) Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR, kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujarnya.
Kendati demikian, jika mengikuti kebijakan sebelumnya yang sudah disepakati bersama DPR, memang tarif cukai rokok ditetapkan 10 persen pada 2023 dan berlaku juga untuk tahun berikutnya 2024.
"Itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi tetap harus kita bahas dan mendapat penetapan dari DPR," pungkasnya.
(mdk/idr)