Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya
Tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.
Adapun, syarat untuk mendapatkan utang cukup dengan menunjukkan foto diri beserta KTP serta menyetujui ketentuan yang berlaku.
Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya
Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif favorit masyarakat untuk memperoleh bantuan utang. Pinjol dipilih karena proses pengajuan utang yang relatif lebih mudah ketimbang melalui perbankan.
Bahkan, dalam proses pengajuan utang bisa dilakukan secara online. Adapun, syarat untuk mendapatkan utang cukup dengan menunjukkan foto diri beserta KTP serta menyetujui ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.
Selain itu, terdapat juga pihak nasabah dengan secara sengaja menghindari pembayaran utang hingga melampaui batas 90 hari. Mereka menganggap, utang tersebut akan hangus jika tidak dibayarkan selama periode tersebut.
Lantas benarkah pinjaman utang akan hangus jika tidak dibayarkan melebihi 90 hari?
Berikut penjelasannya:
Dalam Lampiran II SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.
AFPI merupakan asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online yang ditunjuk langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.
Meski demikian, penyedia pinjaman online diperbolehkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Proses penagihan oleh debt collector sendiri dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Proses penagihan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ini, penyelenggara pinjaman online dilarang melakukan penagihan secara langsung terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar utang lebih dari 90 hari. Namun, aturan ini tidak menggugurkan kewajiban debitur untuk melunasi hutang.
Artinya, tidak benar anggapan tunggakan utang akan hangus atau dianggap lunas jika penunggakan melebihi waktu 90 hari. Mengingat, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal dan berizin.