Berapa biaya bikin pelat nomor unik kendaraan di 2017?
Berapa biaya bikin pelat nomor unik kendaraan di 2017? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Biayanya bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Selain kenaikan biaya pengurusan BPKB dan STNK nyaris tiga kali lipat. PP ini juga mengatur besaran tarif yang harus dikeluarkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memiliki nomor unik.
Misal pelat nomor B 7, atau A 50 Y, atau D 1 AN. Atau kalau mau yang lucu macam B 3 CAK, B 3 MO, B 4 JAJ, Berapa ya biayanya sekarang?
Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk 1 angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20 juta. Misal C 2, D 3, atau F 5.
Jika satu angka dan ada huruf di belakang angka Per Penerbitan biayanya Rp 15 juta. Misal B 3 GO, C 4 CA, atau D 3 DI.
Sementara NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan, biayanya Rp 15 juta. Misal H 41, D 45, B 35.
Untuk dua nomor pilihan dengan huruf di belakang angka biaya per penerbitan Rp 10 juta. Misal M 45 AJI atau A 71 AS.
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka, jika tak ada huruf di belakang biayanya Rp 10 juta. Sementara jika ada huruf di belakangnya Rp 7,5 juta.
Terakhir untuk NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka, tanpa ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta. Sementara jika ada huruf dibelakang angka Per
Penerbitan Rp 5 juta.
Anda berminat?
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
Baca juga:
Pemalsuan bobot kapal terungkap, PNBP KKP meningkat
Wamenkeu ungkap seperempat lebih pendapatan negara disumbang PNBP
Kado di 2017, tarif pengurusan STNK & BPKB naik hingga 3 kali lipat